UPDATE, DPR RI Ingin Penggajian Formasi PPPK Guru Disamakan dengan Polri? Alhamdulillah….

- 21 April 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi. Guru honorer yang menjabat sebagai PGTK mengadukan formasi PPPK guru yang diusulkan pemda sedikit
Ilustrasi. Guru honorer yang menjabat sebagai PGTK mengadukan formasi PPPK guru yang diusulkan pemda sedikit /Antara/Destyan Sujarwoko/

Anggota Komisi X DPR RI menjelaskan bahwa mereka sudah meminta agar yang dimaksud penggajian dalam Pasal 2 Peraturan Menkeu No. 212 dimunculkan.

Baca Juga: BERSIAP, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan 12 Dokumen Ini untuk Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Tidak seperti earmark pada 2021 untuk SDM, yang kemudian ditafsirkan bahwa anggaran tersebut juga untuk pembangunan jalan dan lain-lain.

Namun, dalam peraturan dari Menkeu mengenai alokasi DAU 2023, sudah jelas tertulis untuk penggajian formasi PPPK guru.

Komisi X berharap agar permasalahan formasi PPPK guru dalam bidang guru SD, SMP, SMA, segera diselesaikan terlebih dahulu, baru setelah itu guru TK dan tenaga pendidikan lainnya.

Anggota tersebut juga mengungkapkan bahwa pemerintah terlihat seperti sedang menggoda DPR, terlihat seperti pada saat November lalu SK sudah disepakati dan ketuk palu, tapi tidak kunjung terlaksana.

Baca Juga: PDIP Tunjuk Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024, Presiden Jokowi Sebut Ciri Pemimpin yang Pikirkan Rakyat

Diharapkan bahwa nanti saat diperjuangkan para guru honorer yang dalam hal ini sebagai guru TK dan tenaga pendidikan kebijakan mengenai anggaran sudah ada identitasnya. Sebab, seluruh gubernur dan wali kota menyatakan bahwa tidak diberi tambahan anggaran.

Jika pijakannya sudah jelas, maka ini bisa menjadi kunci bagi legislasi di daerah agar membuat Peraturan Menkeu ini sebagai bagian dari penggajian formasi PPPK guru, yang di antaranya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah