Aturan Baru Jabatan Fungsional Bikin Bapak Ibu Dosen Bahagia, Berikut Ini Aturannya

- 23 April 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi dosen
Ilustrasi dosen /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sedang mempersiapkan aturan baru terkait meningkatkan transformasi ASN.

Suatu langkah yang diambil adalah melakukan pengaturan jabatan fungsional bagi para dosen, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, dengan tujuan untuk mempercepat karier dan meningkatkan kinerja para pejabat fungsional.

Ada kekhawatiran tentang penghambatan penilaian dan promosi jabatan di kalangan ASN, namun kekhawatiran ini dapat diatasi dengan pengaturan jabatan fungsional dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Baca Juga: THR Habis? Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Diterima PNS, PPPK, dan Pensiunan, Cek Besaran dan Jadwal Cair

Dengan aturan baru ini, diharapkan akan mempercepat karier dan meningkatkan kinerja para pejabat fungsional untuk ASN.

Langkah tersebut sangat penting dalam meningkatkan transformasi ASN dan akan membantu memastikan bahwa ASN dapat mencapai potensi terbaik mereka.

Dikutip laman resmi Kementerian PANRB, menurut Alex Denni, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN untuk mendukung perbaikan kinerja ASN.

RPP ini juga akan memberikan kemudahan bagi ASN untuk mengembangkan kompetensi dan membuka peluang karir melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x