Contoh sebagaimana dalam regulasi adalah pejabat fungsional, seperti dosen tidak akan dibebani penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) pada tahun 2023.
Ketentuan di atas, ditujukan agar tidak membebani pejabat fungsional secara administratif tapi, akan memudahkan dalam penilaian.
Baca Juga: SAH, Non PNS Guru Bukittinggi Cek Rekening, Ada Pencairan Insentif dan THR hingga Rp2,8 Juta
Jabatan fungsional dosen akan diatur secara khusus oleh Kemdikbud, hal itulah yang membedakan dengan jabatan fungsional lainnya.
Dalam regulasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 akan diatur pengaturan khusus yang juga difinalisasi dengan stakeholder terkait, yaitu Kemdikbudristek, BKN dan pemangku kepentingan lainnya (perwakilan dosen).
Contoh simpel dari penilaian kinerja dosen yaitu, predikat kinerja, yang juga bisa didapatkan dari beberapa hal, di antaranya:
- Publikasi ilmiah
- Penelitian
- Pengabdian masyarakat