REGULASI BARU tentang Tata Kelola Karier Dosen Tahun 2023, Ada Perubahan Aturan?

- 19 April 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi dosen
Ilustrasi dosen /standret/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah merilis regulasi baru yang mengatur perihal jabatan tata kelola karier dosen yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, mengenai karier dosen akan terdapat mekanisme tata kelola penyederhanaan dan juga fleksibilitas di tahun 2023.

Contoh sebagaimana dalam regulasi adalah pejabat fungsional, seperti dosen tidak akan dibebani penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) pada tahun 2023.

Ketentuan di atas, ditujukan agar tidak membebani pejabat fungsional secara administratif tapi, akan memudahkan dalam penilaian.

Baca Juga: SAH, Non PNS Guru Bukittinggi Cek Rekening, Ada Pencairan Insentif dan THR hingga Rp2,8 Juta

Jabatan fungsional dosen akan diatur secara khusus oleh Kemdikbud, hal itulah yang membedakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Dalam regulasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 akan diatur pengaturan khusus yang juga difinalisasi dengan stakeholder terkait, yaitu Kemdikbudristek, BKN dan pemangku kepentingan lainnya (perwakilan dosen).

Contoh simpel dari penilaian kinerja dosen yaitu, predikat kinerja, yang juga bisa didapatkan dari beberapa hal, di antaranya:

- Publikasi ilmiah

- Penelitian

- Pengabdian masyarakat

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x