8. Pelamar PPPK Guru harus memiliki serta mengumpulkan SKCK yang diterbitkan secara resmi oleh kepolisian RI.
9. Pelamar PPPK Guru 2023 harus bersedia jika ia akan ditempatkan pada seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Bagi Guru Honorer yang Belum Lulus Jadi PPPK Tahun 2023 Tak Perlu Berkecil Hati, Begini Kata Dirjen GTK
Peserta PPPK Guru 2023 diketahui tetap akan berpedoman pada peraturan Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 349/P/Tahun 2022 yang sebelumnya digunakan pada penerimaan PPPK guru 2022 kemarin. ***