KETAHUI 9 Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi sebagai Pelamar PPPK Guru 2023, Anda Memenuhi Syarat?

- 25 April 2023, 22:33 WIB
Ilustrasi persyaratan pelamar umum PPPK Guru 2023
Ilustrasi persyaratan pelamar umum PPPK Guru 2023 /Dok. Antara/

8. Pelamar PPPK Guru harus memiliki serta mengumpulkan SKCK yang diterbitkan secara resmi oleh kepolisian RI.

9. Pelamar PPPK Guru 2023 harus bersedia jika ia akan ditempatkan pada seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Bagi Guru Honorer yang Belum Lulus Jadi PPPK Tahun 2023 Tak Perlu Berkecil Hati, Begini Kata Dirjen GTK

Peserta PPPK Guru 2023 diketahui tetap akan berpedoman pada peraturan Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 349/P/Tahun 2022 yang sebelumnya digunakan pada penerimaan PPPK guru 2022 kemarin. ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah