BERITASOLORAYA.com - Bukan 25 persen, tapi secepatnya bulan Juni nanti, guru sertifikasi akan dapat uang tambahan dengan besaran 50 persen dari TPG yang diperoleh.
Adapun uang yang dimaksud yakni gaji 13 yang dibayarkan kepada aparatur negara termasuk guru sertifikasi didalamnya.
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 15 tahun 2023, TPG bagi guru sertifikasi tersebut merupakan salah satu komponen dalam pembayaran gaji 13 bagi guru sertifikasi.
Adanya pemberian 50 persen TPG sebagai komponen gaji 13 yang diperuntukkan guru sertifikasi adalah kebijakan baru pemerintah di tahun 2023 ini.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, TPG tidak termasuk dalam komponen pembayaran gaji 13 bagian aparatur negara.
Jika merujuk pada sumber pendanaan nya, gaji 13 bersumber pada APBN dan APBD.
Bagi guru sertifikasi yang bulan Juni nanti akan mendapatkan gaji 13 yang dananya bersumber dari APBN, maka akan mendapatkan sebagai berikut :