Menuju PPPK 2023, Pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur Minta Afirmasi Khusus bagi Dosen Non PNS

- 7 Mei 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi dosen non PNS
Ilustrasi dosen non PNS /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Menuju seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK November 2023 mendatang, Ikatan Dosen Tetap Non-pegawai negeri sipil (IDTN) Kemenag Jawa Timur minta kebijakan afirmasi khusus untuk akomodir jabatan fungsional dosen tetap non-PNS.

Salah satu pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur merasakan keresahan karena hingga kini masih tidak ada kebijakan afirmasi khusus bagi dosen tetap non-PNS yang ingin menjadi PNS atau PPPK.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022, tidak adanya kebijakan afirmasi bagi jabatan dosen tetap non-PNS sangat menyulitkan menurut Tya, pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Beasiswa BPI 2023 Kemdikbud Dibuka! Ini 13 Jenis Kebutuhan Mahasiswa yang Bisa Dibiayai

“Di Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 itu yang punya afirmasi (nilai tambah) hanya tenaga teknis non-dosen, tidak ada aturan yang menyebutkan dosen di situ. Menurut kami ini sangat menyulitkan teman-teman, apalagi yang sudah berstatus dosen tetap non-PNS,” tutur pengurus IDTN Kemenag Jawa Timur itu mengeluhkan.

Tya menyebutkan bahwa secara prosedural pengangkatan dosen tetap non-PNS di lingkungan Kemenag sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016, mulai dari seleksi tulis, psikotes, tes wawancara, hingga microteaching.

Tya sekaligus mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menertibkan tenaga honorer yang masuk tanpa adanya seleksi.

Tetapi, Tya tidak puas karena pemerintah belum memberikan kebijakan afirmasi khusus bagi dosen tetap non-PNS pada penerimaan PNS atau PPPK.

Baca Juga: Bank Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi DIY Terus Berlanjut, Ini Alasannya

Ia menganggap dosen tetap non-PNS yang telah berkontribusi banyak menjadi kurang dihargai apabila pemerintah tidak kunjung memberikan kebijakan khusus.

“Peraturan bahwa yang ingin jadi PNS atau PPPK harus melalui proses seleksi, bisa kami terima, tetapi harusnya ada perbedaan karena kami dosen tetap non-PNS sudah melewati seleksi secara resmi, jadi seharusnya ada afirmasi khusus, karena sebagian besar kami juga sudah banyak berkontribusi terhadap organisasi,” ucap Tya menguatkan pendapatnya.

Tya menyayangkan dosen tetap non-PNS tidak mendapatkan kebijakan afirmasi khusus pada seleksi PPPK sebelumnya, padahal tenaga teknis dan guru memperoleh kebijakan afirmasi khusus.

Tya berharap ada kebijakan afirmasi khusus yang akan dikeluarkan Menteri PAN-RB bagi dosen non-PNS, terkhusus yang telah tersertifikasi dan banyak berkontribusi.

Baca Juga: UTBK SNBT 2023 Gelombang 1 Besok, Simak 16 Tata Tertib. Lakukan Ini Jika Kartu Tanda Peserta Ujian Hilang

“Memang semua kan harus ada mekanisme tes kalau menurut Menteri PAN-RB. Tetapi harusnya ada pertimbangan, misalnya yang sudah memiliki sertifikat dosen ada afirmasi sekian persen, seperti yang ada pada guru dan tenaga teknis yang lain,” kata Tya menjelaskan.

Ia menjelaskan, sebelumnya IDTN telah melakukan audiensi sejak dua tahun ke belakang kepada Kementerian PAN-RB, Komisi 2, hingga Komisi 10 DPR RI. Tetapi, belum ada solusi terbaik bagi kebijakan afirmasi khusus dosen tetap non-PNS.

Tya berharap diantara dua opsi bagi dosen tetap non-PNS, pertama langsung diangkat menjadi ASN tanpa tes karena telah memiliki produk hukum yang jelas.

Kedua, diberikan afirmasi khusus dalam seleksi penerimaan PNS atau PPPK jabatan fungsional dosen.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x