Kebijakan Baru KEMENDIKBUD. Kepsek dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Tau! Ada yang HARUS DIANTISIPASI

- 9 Mei 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi Kemendikbud jelaskan soal kebijakan baru
Ilustrasi Kemendikbud jelaskan soal kebijakan baru /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

Baca Juga: MANTAP, Segini Gaji Pegawai PPPK Apabila Punya 2 Anak, Cukup Buat Mentraktir Keluarga….

Maka dari itu untuk tahap 1, satuan pendidikan sudah harus melaporkan penyaluran tersebut pada bulan Juli 2023.

Tetapi ketika terjadi keterlambatan melapor terkait penyaluran BOSP, satuan pendidikan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, adapun besaran potongan sesuai ketentuan Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CEK! 34 Daerah Ini Cairkan TPG Triwulan I, Guru Sertifikasi Daerah Lain Dipastikan...

Tahap 1

1. 2% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOS atau BOSP bulan Agustus 2023.

2. 3% apabila satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOS atau BOSP bulan September 2023.

3. 4% apabila satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOS atau BOSP bulan Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x