Kebijakan Baru KEMENDIKBUD. Kepsek dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Tau! Ada yang HARUS DIANTISIPASI

- 9 Mei 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi Kemendikbud jelaskan soal kebijakan baru
Ilustrasi Kemendikbud jelaskan soal kebijakan baru /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

Selanjutnya, untuk penyaluran dana BOSP tahap 2 dimulai pada bulan Juli 2023 sampai bulan Oktober 2023. Dan untuk pelaporan penyaluran tahap 2 ini, sesuai rekomendasi Kemendikbud satuan pendidikan harus sudah melaporkan di bulan Januari 2024.

Sama seperti ketentuan penyaluran tahap 1, setelah lewat bulan Januari 2024 akan dilakukan pemotongan sebagai konsekuensinya. Adapun besaran potongan tersebut yakni:

Baca Juga: Cek Harga Emas Hari Ini 9 Mei 2023, Benarkah Cincin, Gelang 10K Per Gram Naik?

Tahap 2

1. 2% apabila apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan Februari 2024.

2. 3% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan Maret 2024.

3. 4% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan April 2024.

4. 4% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan Mei 2024.

5. 4% apabila satuan pendidikan dari mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK baru memberikan laporan penyaluran BOSP bulan Juni 2024.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x