Kebijakan Baru KEMENDIKBUD. Kepsek dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Tau! Ada yang HARUS DIANTISIPASI

- 9 Mei 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi Kemendikbud jelaskan soal kebijakan baru
Ilustrasi Kemendikbud jelaskan soal kebijakan baru /ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

BERITASOLORAYA.com – Terdapat hal yang harus diketahui oleh seluruh kepala sekolah dan guru mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK soal kebijakan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbud. Bahkan dalam info tersebut terdapat hal yang harus diantisipasi.

Mengapa informasi ini menjadi penting? Rupanya seluruh kepala sekolah dan guru mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK diminta Kemendikbud untuk mengetahui, memahami, dan mengantisipasi hal berikut agar terhindar dari kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.

Informasi baru dari Kemendikbud merupakan terkait dengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP, yang mana jika tidak diperhatikan oleh kepala sekolah dan guru satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK rupanya akan menjadi hal buruk.

Baca Juga: SAH, Info Persoalan Pensiun bagi ASN PNS Tahun 2023-2024

Kabar terbaru yang wajib diperhatikan semua kepala sekolah dan guru satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK yakni mengenai kebijakan baru Kemendikbud tentang penyaluran BOSP di tahun 2023.

Hal yang harus diantisipasi oleh semua kepala sekolah dan guru mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK seputar penyaluran BOSP, yaitu lantaran Kemendikbud memberlakukan adanya skema pemotongan penyaluran BOSP dan perubahan baru mekanisme penyaluran dana pendidikan di tahun 2023.

Skema pemotongan tersebut, patut diperhatikan dengan seksama karena jika satuan pendidikan terlambat dalam melakukan pelaporan atau tidak sesuai dengan aturan waktu yang telah ditentukan Kemendikbud, sebagai sanksinya akan dilakukan pemotongan.

Perlu menjadi catatan, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Kemendikbud penyaluran dana BOSP tahap 1 dilakukan selama 6 bulan yakni mulai bulan Januari 2023 sampai bulan Juni 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x