SAH, Guru Wajib Tahu, Ada Peraturan Baru dari Kemdikbud Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Berikut Ini...

- 12 Mei 2023, 15:02 WIB
Kemdikbud mengeluarkan peraturan baru di tahun 2023 yang membahas tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru.
Kemdikbud mengeluarkan peraturan baru di tahun 2023 yang membahas tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru. /



BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud mengeluarkan peraturan baru di tahun 2023 yang membahas tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB.

Peraturan baru Kemdikbud yang dimaksud adalah Permendikbud nomor 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari pasal 1 peraturan tersebut, yang dimaksud uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun peserta uji kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan ini adalah:

- PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik melalui perpindahan dari jabatan lain, atau

- JF guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 tingkat lebih tinggi.

Baca Juga: ​​YES, Ribuan Guru Berikut Segera Diikutkan Program Sertifikasi atau PPG 2023, Ada 3 Standar…

Para peserta uji kompetensi yang akan diangkat dalam JF guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

a. merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik

c. sehat jasmani rohani

d. ijazah paling rendah S1 atau D4 sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x