ATURAN BARU, Kemendikbud Wajibkan Guru Ikuti Uji Kompetensi, Simak Selengkapnya

- 15 Mei 2023, 10:16 WIB
Ilustrasi guru yang mengikuti uji kompetensi
Ilustrasi guru yang mengikuti uji kompetensi /onlyyouqj/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2023, Kemendikbud mengeluarkan aturan baru yang membicarakan tentang uji kompetensi dalam jabatan fungsional guru di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Aturan baru Kemendikbud tersebut merupakan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur tentang uji kompetensi dalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah dan penilik.

Sebagaimana diulas oleh BeritaSoloRaya.com, Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks guru.

Berdasarkan ketentuan di atas, peserta uji kompetensi yang diatur dalam peraturan ini terdiri dari dua kategori:

Baca Juga: Kuliah di Maroko Gratis? Yuk, Daftar Beasiswa AMCI 2023 di Laman Resmi Kemenag

Pertama, PNS yang akan diangkat kedalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik melalui perpindahan dari jabatan sebelumnya.

Kedua, mereka yang saat ini sudah berada dalam jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik dan ingin dipromosikan untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Untuk peserta uji kompetensi yang berasal dari perpindahan jabatan lain, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x