SAH, sebelum Memasuki Usia 55 Tahun Jadi Syarat untuk Dapat Ikuti Uji Kompetensi JF Guru

- 14 Mei 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi uji kompetensi jabatan fungsional guru
Ilustrasi uji kompetensi jabatan fungsional guru /pexels.com
 
BERITASOLORAYA.com - Pada regulasi baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), terdapat beberapa syarat untuk mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional (JF) guru. Regulasi yang dimaksud disampaikan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 ditujukan bagi tenaga pendidik semua jenjang pendidikan, baik dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB.

Isi regulasi baru Kemdikbud tersebut yaitu mengenai aturan uji kompetensi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional penilik dan jabatan fungsional pamong belajar.

Uji kompetensi adalah penentuan dari proses pengujian dan penilaian terhadap kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana disampaikan dalam Pasal 1.
 
Baca Juga: Solusi Gagal Masuk ke Rapor Pendidikan Versi 2.0 Satuan Pendidikan Tahun 2023, Ternyata Penyebabnya Begini...

Peserta yang dapat mengikuti uji kompetensi yaitu jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional penilik, jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional guru lewat perpindahan jabatan lain sebagaimana disampaikan dalam Pasal 4.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti uji kompetensi, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut ini:

1. Berstatus sebagai PNS.
 
Baca Juga: PENTING, 15 Mei 2023 Info Kemdikbud untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Masih...

2. PNS dengan Integritas dan moralitas yang baik.

3. Secara jasmani dan rohani PNS dalam keadaan sehat.

4. Minimal berijazah S1 atau Diploma (D-IV) berdasarkan dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

5. Minimal sudah dua tahun memiliki pengaruh dalam tugasnya di Jabatan Fungsional (JF) yang akan diduduki.

6. Pada JF yang akan diduduki tersebut, membuka lowongan kebutuhan bagi satuan pendidikan maupun unit kerja yang dituju.

7. Paling rendah atau minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir untuk nilai prestasi kerja PNS yang bersangkutan.
 

Selain beberapa persyaratan di atas, PNS yang mengikuti uji kompetensi JF guru harus memenuhi syarat belum memasuki usia dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Bagi jabatan fungsional guru ahli pertama dan ahli muda belum memasuki usia 53 tahun.

2. Bagi PNS jabatan fungsional guru ahli madya belum memasuki usia 55 tahun.

Selain untuk jabatan fungsional guru, pada jabatan fungsional pamong belajar, penilik dan pengawas sekolah, dalam hal mengikuti uji kompetensi, PNS tersebut juga harus memenuhi syarat belum memasuki usia berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Baca Juga: RESMI, Cara Membuka Rapor Pendidikan Versi 2.0, dengan Langkah Mudah Berikut...

Informasi lengkapnya mengenai uji kompetensi untuk jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pamong belajar, jabatan fungsional pengawas sekolah dan juga jabatan fungsional penilik dapat disimak secara lengkap melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x