Baca Juga: Contoh Teks MC Lengkap Untuk Acara Formal di Kampus atau Universitas Untuk Mahasiswa
Ternyata "aturan baru" terkait penyaringan penerima PIP tersebut dilakukan karena mayoritas penerima PIP tidaklah terdaftar dalam DTKS.
Padahal, seperti diketahui, PIP sendiri merupakan program bantuan pemberian uang tunai dari pemerintah pusat kepada peserta didik yang termasuk dalam kategori kurang mampu.
Selain itu, penyaringan penerima PIP tersebut rupanya juga adalah dampak penolakan dari anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mensyaratkan PIP untuk mendaftar sekolah lewat jalur PPDB Afirmasi.
Kendati demikian, Syaefulloh tidak menjelaskan lebih rinci terkait teknis penyaringan data tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Peri Cintaku yang Dinyanyikan Salma IDOL 2023, Merdu saat Duet dengan Ziva Magnolya
Syaefulloh juga tak ingin berkomentar apabila ditemukan peserta didik yang mendapat bantuan PIP, padahal tidak masuk dalam DTKS.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Basri Baco yang merupakan anggota komisi E DPRD DKI Jakarta menolak PIP sebagai syarat untuk masuk sekolah negeri gratis.
Adapun alasan penolakannya tersebut karena menurutnya, tidak semua masyarakat kurang mampu mendapat bantuan itu.