GAWAT! KJP Plus Terancam Tidak Cair Jika Melanggar 23 Larangan Ini, Ancamannya Begini

- 20 Mei 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi larangan yang harus dihindari supaya KJP Plus bisa cair
Ilustrasi larangan yang harus dihindari supaya KJP Plus bisa cair /jcomp/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Terdapat 23 larangan bagi penerima bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 23 larangan ini berdampak langsung pada pencairan dana KJP Plus yang sudah ditunggu-tunggu oleh siswa penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Apalagi, 23 larangan itu jika dilanggar maka akan diberikan sanksi penarikan dana bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus.

Tak hanya 23 larangan bagi siswa penerima bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus, bahkan larangan juga berlaku untuk orang tua atau wali peserta didik.

Adapun besaran dana bantuan sosial KJP Plus yang diterima siswa SD/MI akan diberikan sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs sekitar Rp300 ribu.

Baca Juga: 8 SMA dan MA Terbaik di Pekalongan Berdasarkan Nilai UTBK 2022. Ada yang Peringkat 4 Nasional...

Sementara itu, KJP Plus untuk SMA/MA Rp420.000, siswa SMK Rp420.000, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM) Rp300.000.

Adapula tambahan dana dari KJP Plus untuk SPP Sekolah Swasta untuk SD/MI/SLB sebesar Rp130 ribu per bulan, untuk SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp170 ribu per bulan, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp290 ribu per bulan dan SMK sebesar Rp240 ribu per bulan.

Sementara, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan bahwa, tidak ada keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.

Hanya saja, berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Jumat, 19 Mei 2023, pencairan dana KJP Plus masih menunggu proses kelayakan dari siswa calon penerima.

Baca Juga: CEK! Info untuk Siswa SMA Sederajat, Ada Lomba Musikalisasi Puisi Total Hadiah Ratusan Juta

Uji kelayakan siswa calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan selesai hingga 24 Mei 2023.

Sehingga, dipastikan bahwa pencairan bantuan sosial biaya pendidikan bisa dilakukan pada akhir Mei 2023.

Walaupun demikian, pihak P4OP mengatakan bahwa penerima KJP Plus Mei 2023 bisa ditarik dan dihentikan jika terbukti melakukan hal-hal yang dilarang.

Larangan bagi siswa penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: WADUH, Peringkat 1 Bukan SMAN 1 Sleman, Inilah 7 SMA Negeri Terbaik di Sleman Yogyakarta…

Di Pasal 23, terdapat 23 larangan bagi siswa penerima bantuan sosial biaya pendidikan yang bisa mengakibatkan KJP Plus dicabut.

Berikut ke-23 larangan yang diatur Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yang mengatur Peserta Didik yang merupakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan dilarang:

1. Belanja bantuan sosial biaya pendidikan di luar peruntukannya;

2. Merokok;

3. Gunakan dan Edarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;

4. Melakukan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual;

Baca Juga: Update 17 SMA, SMK, dan MA Terbaik di Surakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2022. Ternyata SMAN 1 Peringkat...

5. Terlibat kekerasan/perundungan;

6. Tawuran;

7. Terlibat geng motor/geng sekolah;

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol;

9. Terlibat pencurian;

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;

11. Terlibat perkelahian;

12. Penipuan;

13. Mencontek massal;

14. Membocorkan soal/kunci jawaban;

Baca Juga: WEEKEND KE MALIOBORO NAIK KERETA, Cek Dulu Jadwal KRL Solo-Joga, Sabtu, 20 Mei dan Minggu, 21 Mei 2023.

15. Pornoaksi/pornografi;

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik;

17. Membawa sajam dan peralatan lain yang membahayakan;

18. Bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan;

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 kali dalam 1 bulan;

20. Penggandaan bantuan sosial atau penjaminan biaya pendidikan atau rekening tabungan, bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak lain;

21. Habiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan;

22. Meminjamkan biaya pendidikan kepada pihak lain;

23. Melanggar peraturan tata tertib sekolah.

Baca Juga: SIMAK, KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Mulai Pencairan, Bisa Sesuaikan Besarannya dengan Cara Ini…

Demikian larangan bagi siswa penerima bantuan sosial dana pendidikan KJP Plus yang bisa ditarik dan dihentikan penggunaannya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah