“Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan selesai tanggal 24 Mei 2023,” tegas Waluyo.
Waluyo mengatakan jika uji kelayakan tersebut sebagai upaya untuk memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU dari Pemprov DKI Jakarta diterima oleh penerima yang layak.
Baca Juga: BSI Jadi Bank Pertama yang Miliki Fitur BI Fast, Biaya Transfer Rp5 Saja
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta di awal Maret 2023 menyebutkan bahwa penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus yaitu sebagai berikut:
siswa SD/MI = Rp250 ribu
SMP/MTs = Rp300 ribu
SMA/MA = Rp420 ribu
SMK = Rp450 ribu
PKBM = Rp300 ribu