2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota
Pada seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 atau SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan turut memprioritaskan jarak tempat terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Kemudian, pada seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK, maka tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB, tetapi dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
3. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai pada rapor peserta didik dari sekolah asal
4. Prestasi pada bidang akademik maupun non akademik
5. Hasil tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian yang telah dipilih dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan sekolah dan dunia usaha, asosiasi profesi, dan dunia industri.
Itulah lima faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi PPDB TA 2023/2024 dalam penerimaan peserta didik.
Dari kelima faktor tersebut, dapat diketahui bahwa faktor penerimaan peserta didik pada jenjang SD dan SMK terdapat perbedaan.