BERITASOLORAYA.com- peserta PPDB yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 telah penuhi faktor yang dipertimbangkan.
Ada banyak faktor yang dipertimbangkan untuk peserta PPDB TA 2023/2024 dinyatakan lolos seleksi.
Kemdikbud Ristek telah merilis faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi peserta PPDB TA 2023/2024 yang lolos seleksi salah satunya adalah usia.
Ada lima faktor yang dipertimbangkan seleksi peserta PPDB TA 2023/2024 yang dinyatakan lolos seleksi yang telah dirilis Kemdikbud Ristek.
Melalui unggahannya di akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen, pada Rabu, 24 Mei 2023, Kemdikbud menyampaikan bahwa peserta PPDB yang dinyatakan lolos seleksi telah memenuhi faktor pertimbangan seperti sebagai berikut:
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 SD dengan turut mempertimbangkan urusan prioritas dari:
1. Usia seperti yang telah tercantum dalam Pasal 4 ayat 1
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota
Pada seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 atau SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan turut memprioritaskan jarak tempat terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Kemudian, pada seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK, maka tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB, tetapi dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
3. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai pada rapor peserta didik dari sekolah asal
4. Prestasi pada bidang akademik maupun non akademik
5. Hasil tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian yang telah dipilih dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan sekolah dan dunia usaha, asosiasi profesi, dan dunia industri.
Itulah lima faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi PPDB TA 2023/2024 dalam penerimaan peserta didik.
Dari kelima faktor tersebut, dapat diketahui bahwa faktor penerimaan peserta didik pada jenjang SD dan SMK terdapat perbedaan.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah berlaku pada Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021.***