b. Bagi CPDB yang mendaftar di jalur masuk afirmasi korban bencana alam/sosial, wajib melampirkan SK domisili dari RT/RW.
c. Bagi CPDB yang mendaftar jalur masuk perpindahan tugas orang tua atau wali, maksimal 3 tahun atau anak guru, wajib melampirkan surat tugas orang tua.
d. Bagi CPDB yang mendaftar jalur afirmasi tertentu dengan ketentuan penanganan covid-19, wajib melampirkan surat keputusan satuan petugas covid.
e. Bagi CPDB yang mendaftar jalur prestasi kejuaraan, wajib melampirkan piagam dan dokumentasi dari kejuaraannya dengan ketentuan minimal 6 bulan dan maksimal 5 tahun.
Sekarang, para CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMA, telah mengetahui jadwal-jadwal pembukaan jalur masuk di PPDB hingga dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Semoga artikel ini membantu.***