Selain itu ada kriteria lain yang harus dimiliki oleh penerima insentif guru PAI, yaitu:
- Masih aktif mengajar pada jenjang pendidikan PAUD/ TK, SD/ LB, SMP/ LB, SMA/ LB, serta SMK.
Baca Juga: AWAS! Muncul Selulit di Tangan Disebabkan Hal Ini, Ternyata Ini yang Harus Kamu Lakukan..
- Tidak terdaftar sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat NUPTK serta belum memasuki usia pensiun.
Lalu, ditambahkan Amrullah, selain kriteria yang disebutkan di atas, ada pertimbangan khusus yang jadi prioritas penerima insentif guru PAI, seperti usia sampai masa pengabdiannya.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar, dan dedikasi,” tuturnya.
Sementara terkait jumlah penerima insentif sebanyak 22 ribu guru PAI ini berdasarkan usulan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota melalui SIAGA dan telah dilakukan pengecekan sesuai dengan petunjuk teknis.
“Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA),” jelas Amrullah.