BERITASOLORAYA.com- Ada surat edaran terbaru untuk honorer, PPPK, dan PNS terkait tawaran untuk dapatkan sertifikat pendidik tahun 2023.
Tawaran untuk dapatkan sertifikat pendidik bagi honorer, PPPK, dan PNS tahun 2023 ini akan diberikan tanpa administrasi bagi kategori ini.
Nantinya sertifikat pendidik akan diberikan ke honorer, PPPK, dan PNS akan diberikan mulai tanggal 30 Mei 2023.
Seperti diketahui oleh guru baik honorer, PPPK, dan PNS mendapatkan sertifikat pendidik adalah hal yang penting bagi guru.
Berkaitan dengan itu, Kemdikbud Ristek telah merilis surat edaran dengan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2023.
Meski pada surat edaran tersebut terdapat seleksi administrasi, akan tetapi bagi guru yang masuk kategori ini tidak akan melewati seleksi administrasi dalam mendapatkan sertifikat pendidik.
Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi seperti guru harus terdaftar pada Dapodik.