Kemudian ada persyaratan lainnya seperti terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
Memiliki NUPTK, masih aktif sebagai guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah, sehat rohani dan jasmani, berkelakuan baik dan juga berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Selain itu, pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori guru pada seleksi administrasi, yakni sasaran kategori A dan B.
Bagi guru sasaran kategori A, yaitu guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022, ada sebanyak 352.668, dan sasaran kategori B, yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi, ada sebanyak 564.387.
Untuk guru yang termasuk pada kategori A, maka tidak perlu mengikuti seleksi administrasi pada tahun 2023
Nantinya guru sasaran kategori A hanya perlu melakukan penyesuaian bidang studi, disebabkan adanya perubahan nomenklatur bidang studi PPG Daljab tahun 2023, dimulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023.
Tidak hanya itu, juga ada jadwal pelaksanaan untuk agenda guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik, seperti diantaranya yakni:
1. Tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2023, kegiatan pendaftaran atau pengajuan berkas.