5.Siswa PKBM 1.866 orang
- Dana KJP Plus Rp300.000 per bulan
- Terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Meski mendapat bantuan dana KJP Plus yang cukup besar, namun ada batas minimal pengambilan uang tunai bagi setiap siswa. Disebutkan bahwa penggunaan dana rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp 100.000 setiap bulan.
Sedangkan sisa dana rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Itulah informasi resmi mengenai dana KJP Plus tahap I tahun 2023 bagi 664.936 siswa jenjang SD, SMP dan SMA yang sudah cair secara bertahap berikut rincian dana yang diterima tiap siswa. ***