Guru Wajib Simak, SE PPG Daljab 2023 Keluaran Kemdikbud Jelaskan Syarat dan Kategori Peserta Seperti Ini...

- 1 Juni 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi guru peserta PPG Daljab 2023 Kemdikbud
Ilustrasi guru peserta PPG Daljab 2023 Kemdikbud /YouTube KEMENDIKBUD RI/

2. Guru yang menjadi peserta harus terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab yang dirilis DirJen GTK;

3. Guru yang menjadi peserta harus mempunyai NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. Guru yang menjadi peserta, terhitung masih aktif bekerja sebagai guru atau ditugasi menjadi Kepala Sekolah;

5. Guru yang menjadi peserta harus sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: RESMI KEMDIKBUD, Berikut Syarat Guru Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Benarkah Lulusan Program Ini Diutamakan?

6. Guru yang menjadi peserta harus berkelakuan baik;

7. Guru yang menjadi peserta harus berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Hal lain yang perlu diketahui guru yang menjadi peserta adalah tentang adanya 2 kategori peserta yang merupakan sasaran dari dilaksanakannya seleksi administrasi PPG Daljab 2023, yaitu:

- Para guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022, tergolong peserta kategori A. Jumlah guru dengan kategori tersebut saat ini adalah 352.668 orang.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x