SAH, Kemdikbud Rinci 2 Kategori Guru Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Ada yang Tak Perlu Seleksi Administrasi

- 1 Juni 2023, 09:24 WIB
Ilustrasi. Berikut 2 kategori guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dari Kemdikbud. Salah satu kategori dinyatakan tidak perlu seleksi administrasi.
Ilustrasi. Berikut 2 kategori guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dari Kemdikbud. Salah satu kategori dinyatakan tidak perlu seleksi administrasi. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting Kemdikbud kali ini perlu diketahui oleh para guru yang berminat untuk ikut program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Lewat surat edaran resmi, ditetapkan dua kategori guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Salah satu kategori tersebut tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023.

Bagi Anda yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023, ketahui di sini apakah Anda termasuk guru yang harus ikut seleksi administrasi atau tidak.

Sebelumnya perlu diketahui, ada syarat yang harus dipenuhi jika guru ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dan menerima sertifikat pendidik.

Baca Juga: Guru Wajib Simak, SE PPG Daljab 2023 Keluaran Kemdikbud Jelaskan Syarat dan Kategori Peserta Seperti Ini...

Pertama, guru harus terdaftar dalam Dapodik Kemdikbud. Kedua, guru terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang keterangannya dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Ketiga, guru harus memiliki NUPTK. Keempat, guru masih aktif bertugas sebagai tenaga pendidik atau guru ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x