BERITASOLORAYA.com – Informasi penting Kemdikbud kali ini perlu diketahui oleh para guru yang berminat untuk ikut program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Lewat surat edaran resmi, ditetapkan dua kategori guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Salah satu kategori tersebut tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023.
Bagi Anda yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023, ketahui di sini apakah Anda termasuk guru yang harus ikut seleksi administrasi atau tidak.
Sebelumnya perlu diketahui, ada syarat yang harus dipenuhi jika guru ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dan menerima sertifikat pendidik.
Pertama, guru harus terdaftar dalam Dapodik Kemdikbud. Kedua, guru terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang keterangannya dikeluarkan oleh Dirjen GTK.
Ketiga, guru harus memiliki NUPTK. Keempat, guru masih aktif bertugas sebagai tenaga pendidik atau guru ditugaskan sebagai kepala sekolah.