SAH, Kemdikbud Rinci 2 Kategori Guru Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Ada yang Tak Perlu Seleksi Administrasi

- 1 Juni 2023, 09:24 WIB
Ilustrasi. Berikut 2 kategori guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dari Kemdikbud. Salah satu kategori dinyatakan tidak perlu seleksi administrasi.
Ilustrasi. Berikut 2 kategori guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dari Kemdikbud. Salah satu kategori dinyatakan tidak perlu seleksi administrasi. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

Syarat kelima, guru wajib sehat secara jasmani dan rohani. Keenam, guru berkelakuan baik dan terakhir atau ketujuh, guru maksimal berusia 58 tahun pada 31 Desember 2023.

Surat edaran Kemdikbud Nomor. 0869/B2/GT.00.05/2023 menyatakan ada dua kategori guru calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, yakni kategori A dan kategori B.

Baca Juga: SAH, Kemenkeu Berikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG sebanyak 50 Persen di Juni 2023, Jika...

Para guru yang telah lulus seleksi administrasi di tahun 2022 termasuk dalam kategori A. Guru yang termasuk dalam sasaran kategori ini tidak perlu lagi ikut seleksi administrasi di tahun 2023.

Kemudian, guru yang belum ikut serta atau belum lulus seleksi administrasi di tahun 2022 masuk ke dalam kategori B. tentunya, guru sasaran kategori B wajib ikut seleksi administrasi yang sudah berlangsung sejak 30 Mei 2023.

Lantas, apa yang perlu dilakukan guru kategori A yang tidak perlu seleksi administrasi? Berdasarkan ketetapan Kemdikbud, calon peserta PPG Dalam Jabatan dari kategori A diharuskan melakukan penyesuaian bidang studi.

Hal ini wajib dilakukan karena nomeklatur bidang studi PPG Dalam Jabatan 2023 berubah. Proses penyesuaian berlangsung mulai 10 hingga 15 Juni 2023.

Baca Juga: SAH, Persyaratan, Lini Masa Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Ada Ketentuan Baru

Lebih lanjut untuk guru sasaran kategori B, diwajibkan untuk mengunggah syarat administrasi pada laman PPG Kemdikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x