SAH, Kemdikbud Rinci 2 Kategori Guru Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Ada yang Tak Perlu Seleksi Administrasi

- 1 Juni 2023, 09:24 WIB
Ilustrasi. Berikut 2 kategori guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dari Kemdikbud. Salah satu kategori dinyatakan tidak perlu seleksi administrasi.
Ilustrasi. Berikut 2 kategori guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 dari Kemdikbud. Salah satu kategori dinyatakan tidak perlu seleksi administrasi. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting Kemdikbud kali ini perlu diketahui oleh para guru yang berminat untuk ikut program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Lewat surat edaran resmi, ditetapkan dua kategori guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Salah satu kategori tersebut tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023.

Bagi Anda yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023, ketahui di sini apakah Anda termasuk guru yang harus ikut seleksi administrasi atau tidak.

Sebelumnya perlu diketahui, ada syarat yang harus dipenuhi jika guru ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 dan menerima sertifikat pendidik.

Baca Juga: Guru Wajib Simak, SE PPG Daljab 2023 Keluaran Kemdikbud Jelaskan Syarat dan Kategori Peserta Seperti Ini...

Pertama, guru harus terdaftar dalam Dapodik Kemdikbud. Kedua, guru terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang keterangannya dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Ketiga, guru harus memiliki NUPTK. Keempat, guru masih aktif bertugas sebagai tenaga pendidik atau guru ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Syarat kelima, guru wajib sehat secara jasmani dan rohani. Keenam, guru berkelakuan baik dan terakhir atau ketujuh, guru maksimal berusia 58 tahun pada 31 Desember 2023.

Surat edaran Kemdikbud Nomor. 0869/B2/GT.00.05/2023 menyatakan ada dua kategori guru calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, yakni kategori A dan kategori B.

Baca Juga: SAH, Kemenkeu Berikan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG sebanyak 50 Persen di Juni 2023, Jika...

Para guru yang telah lulus seleksi administrasi di tahun 2022 termasuk dalam kategori A. Guru yang termasuk dalam sasaran kategori ini tidak perlu lagi ikut seleksi administrasi di tahun 2023.

Kemudian, guru yang belum ikut serta atau belum lulus seleksi administrasi di tahun 2022 masuk ke dalam kategori B. tentunya, guru sasaran kategori B wajib ikut seleksi administrasi yang sudah berlangsung sejak 30 Mei 2023.

Lantas, apa yang perlu dilakukan guru kategori A yang tidak perlu seleksi administrasi? Berdasarkan ketetapan Kemdikbud, calon peserta PPG Dalam Jabatan dari kategori A diharuskan melakukan penyesuaian bidang studi.

Hal ini wajib dilakukan karena nomeklatur bidang studi PPG Dalam Jabatan 2023 berubah. Proses penyesuaian berlangsung mulai 10 hingga 15 Juni 2023.

Baca Juga: SAH, Persyaratan, Lini Masa Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Ada Ketentuan Baru

Lebih lanjut untuk guru sasaran kategori B, diwajibkan untuk mengunggah syarat administrasi pada laman PPG Kemdikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.

Pendaftaran atau pengajuan berkas dilakukan mulai tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2023. Kemudian, perbaikan berkas bisa dilakukan pada tanggal 12 hingga 28 Juni 2023.

Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas guru calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 pada 12 Juni hingga 1 Juli 2023. Barulah pengumuman hasil kelulusan seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 5 Juli 2023.

Wajib bagi guru sasaran kategori B untuk melampirkan berkas atau syarat administrasi sesuai yang diminta Kemdikbud agar bisa lolos seleksi administrasi dan mengikuti tahap selanjutnya.

Untuk mengetahui syarat berkas yang wajib diunggah guru kategori B, klik link ini.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x