JANGAN ABAIKAN, Guru Sasaran Kategori B PPG Daljab 2023 Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi Ini. Apa Saja?

- 1 Juni 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi PPG Daljab 2023 Kemdikbud
Ilustrasi PPG Daljab 2023 Kemdikbud /Pixabay/정수 이

4 Hasil pindai (scan)SK pembagian tugas mengajar terakhir untuk tahun ajaran 2022/2023, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir Kepala Sekolah.

5. Hasil scanning pakta integritas yang sudah ditandatangani dan diberi materai 10.000, yang formatnya terdapat pada lampiran 5 SE Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.

B. Syarat-syarat Administrasi untuk Guru yang Bertugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil scanning ijazah pendidikan S1 atau DIV, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi.

Bagi guru yang merupakan lulusan S1/ sederajat dari perguruan tinggi di luar negeri, harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan pertama sebagai guru, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota.

3. Hasil scanning SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah, baik asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh:

Baca Juga: Mengenal dengan Baik Core Values BUMN untuk Sukses dalam RBB 2023

- Dinas Pendidikan atau BKD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kepala Sekolah yang mengabdi di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda;

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x