1. Hasil scanning ijazah pendidikan S1 atau DIV, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi.
Bagi guru yang merupakan lulusan S1/ sederajat dari perguruan tinggi di luar negeri, harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan pertama sebagai guru, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota.
3. Hasil pindai (scan) dokumen sesuai status kepegawaian, baik asli atau fotokopi yang dilegalisir, berupa:
a. SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru yang berstatus PNS, baik asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.
b. SK Pengangkatan sebagai guru PPPK yang masih berlaku setidaknya hingga tanggal 31 Desember 2023, baik yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.
c. Bagi guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri, diperlukan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu: 2021/2022 dan 2022/2023 baik asli atau fotokopi yang dilegalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.
Baca Juga: Datang Ke Indonesia, Juan Sebastian Veron: Sepak Bola Tanah Air Punya Masa Depan Cerah
d. Bagi guru honorer yang mengabdi di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, diperlukan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)