- Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah yang mengabdi di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat;
4. Hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang telah diberi materai 10.000 dan ditandatangani guru peserta, yang formatnya terdapat pada lampiran 5 SE Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.***