Dalam waktu satu hingga dua tahun, ia berharap kebijakan kemitraan ini mampu menuntaskan guru ke jenjang S1. Guru yang dimaksud yakni seluruh guru yang telah mengabdi di Maluku Tenggara, ASN ataupun non-ASN.
Bupati menegaskan, dengan demikian tenaga guru ASN sudah memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional guru dan bagi yang non ASN bisa melamar ke dalam Formasi P3K guru.
"Komitmen ini sekaligus sebagai perwujudan visi dan misi kami sejak terpilih, sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2018-2023 yang menekankan pada pentingnya kualitas sumber daya manusia," ujarnya.
Menurut Bupati, jika dilihat dari akses dan daya jangkau sinyal, Maluku Tenggara telah menerima jaringan 4G. Dengan demikian, diharapkan para guru tidak harus meninggalkan daerah tugas ketika mengikuti perkuliahan.
“Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih kepada Rektor, Dekan FKIP dan seluruh Civitas Akademika, sehingga seluruh tahapan agenda ini, mulai dari perencanaan sampai dengan implementasi dapat berjalan dengan lancar,” ujar Muhammad Thaher Hanubun.
Upaya ini, lanjut Bupati, menjadi komitmen kedua lembaga, melalui dorongan semangat memajukan kualitas juga menyediakan akses Pendidikan bermutu di Kabupaten Maluku Tenggara.
Baca Juga: GAMPANG, Cara Mengecek Status Guru Bebas Seleksi Administrasi Pada PPG Dalam Jabatan 2023 di SIMPKB
Akses pendidikan dan kualitas merupakan hal mutlak yang diperlukan. Sebab pendidikan mampu mencapai kemajuan bangsa negara dan daerah.