Pendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 Dibedakan Jadi 2 Kategori, Ada Guru dan Kepala Sekolah yang Bebas dari Ini

- 3 Juni 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi. Berikut perbedaan kategori dalam PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi. Berikut perbedaan kategori dalam PPG Dalam Jabatan 2023 /PIXABAY/Borko Manigoda

BERITASOLORAYA.com – Pendaftar PPG Dalam Jabatan tahun 2023 perlu mengetahui bahwa Kemdikbud menetapkan golongan masing-masing pelamar berdasarkan dua kategori.

Karena ada dua kategori, maka masing-masing kategori pelamar PPG Dalam Jabatan 2023 memiliki proses yang sedikit berbeda sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa program sertifikasi Kemdikbud ini.

Para guru dan kepala sekolah yang belum sertifikasi bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 asalkan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan Kemdikbud.

Setidaknya ada tujuh syarat daftar PPG Dalam Jabatan 2023. Sebelum mengetahui kategori pendaftar dan penjelasannya, simak terlebih dahulu syarat mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: DEAR Peserta PPG Daljab 2023 Kategori A dan B, Simak Ini Jadwal Pelaksanaan Lengkapnya dan Jangan Terlewat!

Syarat pertama, guru dan kepala sekolah yang akan daftar harus sudah terdata dalam Dapodik. Kedua, PPG Dalam Jabatan 2023 diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah yang menjadi target peserta dengan keterangan yang dikeluarkan Dirjen GTK.

Ketiga, guru dan kepala sekolah harus memiliki NUPTK. Kemudian yang keempat, baik guru atau kepala sekolah yang daftar harus masuk aktif sesuai jabatannya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x