Kelima, pendaftar harus sehat secara jasmani dan rohani. Keenam, guru maupun kepala sekolah yang daftar harus memiliki perilaku yang baik. Ketujuh atau syarat terakhir, pendaftar berusia maksimal 58 tahun pada 31 Desember di tahun dibukanya pendaftaran PPG Dalam Jabatan.
Merujuk pada surat edaran Kemdikbud dengan Nomor. 0869/B2/GT.00.05/2023, dua kategori guru dan kepala sekolah pendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yakni kategori A dan kategori B.
Baca Juga: INFO Gaji 13 Pensiunan, TASPEN Umumkan Pencairan di Tanggal Berikut
Kategori A adalah para guru dan kepala sekolah yang sebelumnya telah lolos seleksi adminstrasi di tahun 2022. Dengan demikian, pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023, kategori A dibebaskan dari tahap seleksi administrasi dan bisa langsung ke tahap berikutnya.
Kategori B adalah para guru dan kepala sekolah yang belum lolos atau belum ikut serta seleksi administarsi. Mereka perlu mengunduh berkas untuk seleksi administasi mulai tanggal 30 Mei 2023 hingga pendaftaran ditutup.
Adapun tahap lanjutan yang harus dilakukan kategori A setelah dinyatakan bebas dari seleksi administrasi adalah melakukan penyesuaian bidang studi.
Tahap ini bisa dilakukan mulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023. Mengapa perlu melakukan penyesuaian bidang studi? Ternyata, nomeklatur bidang studi PPG Dalam Jabatan 2023 telah berubah.
Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer Tak Perlu Khawatirkan Penghapusan November 2023, Mendikbud Beri Kejutan Ini
Sementara untuk kategori B, berkas yang harus diunggah di laman PPG Kemdikbud untuk seleksi administrasi bisa dilihat melalui link ini. Unggah berkas dapat dilakukan hingga 11 Juni 2023.