Baca Juga: ASIK, Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi dan Bukan. Tepat Tanggal 4 Juni 2023
1. Dana pendidikan hingga Rp3,5 juta akan diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswi Indonesia yang sedang menempuh pendidikan Strata-1 di semua jurusan.
2. Dana pendidikan hingga Rp3,5 juta akan diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswi Indonesia yang sedang aktif kuliah minimal sedang berada di semester empat dan maksimal berada di semester enam.
3. Dana pendidikan hingga Rp3,5 juta akan diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswi Indonesia dengan minimum IPK yakni 3,20 untuk PTN dan untuk PTS minimum IPK yakni 3,40.
4. Dana pendidikan hingga Rp3,5 juta akan diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswi Indonesia yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat daerah asal sesuai dengan KTP pelamar.
5. Dana pendidikan hingga Rp3,5 juta akan diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswi Indonesia yang melampirkan tagihan rekening listrik dua bulan terakhir.
6. Dana pendidikan hingga Rp3,5 juta akan diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswi Indonesia yang memiliki surat keterangan dari Fakultas bahwa pelamar tidak sedang memperoleh beasiswa dari tempat lainnya.
Baca Juga: HORE, 1.216 Narapidana Buddha dapat Remisi Khusus Waisak dari Kemenkumham, 7 di antaranya Bebas