MAAF! Kemdikbud Batal Bayarkan Tunjangan Profesi Guru ASN di Bulan Juni 2023, Khusus untuk Kategori Ini…

- 8 Juni 2023, 11:07 WIB
Kemdikbud batalkan pembayaran tunjangan profesi guru untuk kategori ini...
Kemdikbud batalkan pembayaran tunjangan profesi guru untuk kategori ini... /Instagram @nadiemmakarim

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini kategori guru ASN yang batal mendapatkan tunjangan profesi di bulan Juni 2022 yaitu:

- Guru yang telah meninggal dunia.

- Guru yang telah mencapat batas usia pensiunnya.

- Guru yang mengajukan permohonan pengunduruan diri atas permintaannya sendiri

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap I Juni 2023 Cair, Cek Alur dan Link Resmi 2.406 Merchants untuk Belanja Tahun Ajaran Baru

- Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan.

- Guru yang sedang mendapatkan tugas belajar.

- Tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai guru.

Selain kategori guru-guru yang disebutkan sebelumnya, ada pula hal-hal lain yang mempengaruhi. Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan persyaratan guru ASN yang berhak mendapatkan tunjangan profesi yaitu:

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x