Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini kategori guru ASN yang batal mendapatkan tunjangan profesi di bulan Juni 2022 yaitu:
- Guru yang telah meninggal dunia.
- Guru yang telah mencapat batas usia pensiunnya.
- Guru yang mengajukan permohonan pengunduruan diri atas permintaannya sendiri
- Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan.
- Guru yang sedang mendapatkan tugas belajar.
- Tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai guru.
Selain kategori guru-guru yang disebutkan sebelumnya, ada pula hal-hal lain yang mempengaruhi. Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan persyaratan guru ASN yang berhak mendapatkan tunjangan profesi yaitu: