MAAF! Kemdikbud Batal Bayarkan Tunjangan Profesi Guru ASN di Bulan Juni 2023, Khusus untuk Kategori Ini…

- 8 Juni 2023, 11:07 WIB
Kemdikbud batalkan pembayaran tunjangan profesi guru untuk kategori ini...
Kemdikbud batalkan pembayaran tunjangan profesi guru untuk kategori ini... /Instagram @nadiemmakarim

- Guru memiliki sertifikat pendidik.

- Guru berstatus sebagai ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

Baca Juga: SELAMAT, 62 Ribu Guru Honorer Berpotensi Diangkat PPPK 2023 Secara Langsung, Ini Penjelasan Kemdikbud

- Guru mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

- Guru memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.

- Guru sedang melaksanakan tugas mengajar / membimbing peserta didik di satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.

- Guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Guru mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan minimal bertatus ‘Baik’.

- Guru mengajar di suatu kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan yang disyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikannya.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x