- Guru memiliki sertifikat pendidik.
- Guru berstatus sebagai ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Guru mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Guru memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Guru sedang melaksanakan tugas mengajar / membimbing peserta didik di satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.
- Guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Guru mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan minimal bertatus ‘Baik’.
- Guru mengajar di suatu kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan yang disyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikannya.