Raker bersama dengan Komisi X DPR kala itu, Nadiem ungkap tentang perekrutan guru melalui sistem marketplace, sehingga guru-guru bisa langsung direkrut sekolah saat sekolah membutuhkan tenaga guru tanpa menunggu periode waktu pengadaan PPPK guru selanjutnya.
Diketahui dari rapat tersebut, bahwa para guru-guru yang sudah terdaftar pada marketplace tidak perlu khawatir tentang gaji karena dengan berlakunya sistem marketplace ini tidak akan lagi disalurkan dengan menggunakan perantara pemda.
Jadi, hanya guru-guru pada roster sekolah yang akan digaji, dan tidak boleh lagi ada guru yang gajinya di bawah rata-rata karena sekolah membayar dengan jumlah yang seadanya.
“Satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru tetapi memberi kesempatan maksimal untuk sekolah memenuhi kebutuhan guru,” jelas Nadiem, “jadi kami memberikan otonomi kembali pada sekolah, untuk melakukan perekrutan ini.”
Baca Juga: 12 SMA Negeri dalam Daftar Pembagian Zonasi PPDB Tahun 2023 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah
Jika sistem marketplace ini mulai diberlakukan pada tahun 2024, artinya mulai tahun depan mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan untuk guru akan disalurkan langsung ke rekening sekolah, lalu ke rekening guru dan tidak lagi menggunakan pemda sebagai perantaranya.***