PENTING, Penempatan PPPK Guru di Tahun 2023, Cek Nasib Pelamar 2022

- 15 Juni 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi penempatan PPPK guru
Ilustrasi penempatan PPPK guru /Dok. BKN

Kedua, para pelamar P1 tetap masuk dalam kategori P1 dan berhak mengikuti seleksi tahun 2023. Ketiga, mereka akan otomatis terdaftar dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.

Keempat, pelamar tidak akan dipindahkan dari sekolah tempat mereka bekerja saat ini bagi yang sebelumnya sudah lulus dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi tahun 2022

Dirjen GTK, Nunuk mengatakan bahwa 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan tidak perlu khawatir, karena mereka hanya perlu menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Cacar Air dengan Cacar Monyet, Penyebab, Gejala Sampai Mengobatinya...

Dirjen GTK Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk memiliki komitmen tinggi dan berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah ini.

Dua sistem penyelesaian dirumuskan, guna mengatasi nasib P1 PPPK guru tanpa formasi. Sistem pertama adalah melalui perangkingan terhadap nilai yang telah diperoleh peserta.

KemenpanRB akan menggunakan nilai perangkingan sebagai patokan untuk menempatkan P1 yang masih belum mendapatkan formasi. Jika terdapat usulan formasi yang tersedia, P1 tersebut dapat ditempatkan sesuai dengan usulan tersebut.

Sistem kedua adalah menggunakan sistem penempatan di seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan prinsip bahwa ASN bersedia ditempatkan di mana saja yang dibutuhkan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah