PPDB Jabar 2023 Tahap 2 DIBUKA 26 Juni, CPBD Jalur Zonasi Wajib Tahu. Simak Alur dan Jadwal Berikut...

- 21 Juni 2023, 08:38 WIB
Berikut ini alur dan jadwal PPDB Jabar 2023 tahap 2 jenjang SMA yang dibuka untuk jalur zonasi segera dibuka. Cek alur dan jadwal di sini.
Berikut ini alur dan jadwal PPDB Jabar 2023 tahap 2 jenjang SMA yang dibuka untuk jalur zonasi segera dibuka. Cek alur dan jadwal di sini. /tangkap layar ppdb.jabarprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Hasil PPDB Jabar 2023 tahap pertama telah diumumkan. Kini saatnya calon peserta didik baru jenjang SMA di Jawa Barat bersiap mendaftarkan diri pada PPDB Jabar 2023 tahap 2. Simak alur dan jadwal PPDB Jabar 2023 yang akan dibuka mulai tanggal 26 Juni 2023.

Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA di Jawa Barat atau PPDB Jabar 2023 telah dimulai pada awal Juni lalu. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPDB Jabar, pada tahap pertama, PPDB Jabar 2023 dilaksanakan untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan seleksi jalur prestasi.

Adapun Pada PPDB Jabar 2023 tahap 2 akan dibuka untuk calon peserta didik baru dari jalur zonasi. Pendaftaran tahap 2 diketahui akan dibuka pada tanggal 26, 27, 28 dan 30 Juni 2023.

Berikut ini alur dan jadwal PPDB Jabar 2023 jalur zonasi sebagaimana dikutip dari laman resmi PPDB SMA Jawa Barat.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA Jalur Zonasi hanya 4 Hari, Cek Kelengkapan Berkas Persyaratan

Alur PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA

1. Pendaftaran Verifikasi (26 sampai 30 Juni 2023)

Pada tahap pendaftaran, calon peserta didik baru dapat mendaftar secara online melalui sekolah asal atau secara mandiri. Untuk mendaftar, pendaftar pata mengunjungi link https://disdik.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.

2. Masa Sanggah Verifikasi (28 sampai 3 Juli 2023)

Pada masa sanggah verifikasi, pendaftar melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi yang salah untuk diperbaiki verifikator.

3. Rapat Dewan Guru dan Koordinasi Satuan pendidikan dengan Cabang Dinas (5 Juli 2023)

Pada tahap ini, diadakan seleksi berupa pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota. Apabila pada batas kuota ada jarak yang sama, maka pemeringkatan kedua didasarkan pada usia yang lebih tua.

Kepala sekolah dan dewan guru akan menggelar penetapan hasil PPDB. Satuan pendidikan juga akan berkoordinasi Cabang Dinas. Selanjutnya, hasil penetapan PPDB akan diinput ke sistem PPDB.

4. Pengumuman PPDB Tahap 2 (6 Juli 2023)

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x