Aba Subagja menjelaskan KemenPAN-RB ingin mengoptimalkan pengangkatan para guru honorer agar statusnya menjadi ASN PPPK karena anggaran dari pemerintah pusat juga sudah siap.
Terkait kebijakan pengangkatan guru honorer ini juga telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Seperti disampaikan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Hilman. Dia menguraikan bahwa alokasi anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam peraturan.
Tidak Sejalan
Dia menjelaskan lebih detil poin utamanya yaitu pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN dan PPPK. Hal itu berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan oleh kementerian sesuai perundang-undangan.
“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” demikian Hilman.
Namun sayangnya, masih banyak Pemda yang belum menjalankan amanat tersebut dengan pertimbangan beberapa hal, sehingga proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK tidak bisa sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.