Tenaga Honorer Guru Bulan November Tahun 2203 Masih Bisa Kerja dengan Sistem Penggajian Ini, Simak Baik-Baik

- 7 Juli 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi sistem penggajian guru tenaga honorer
Ilustrasi sistem penggajian guru tenaga honorer /Instagram/@pustaka_lewi/.*/Instagram/@pustaka_lewi
BERITASOLORAYA.com - Nasib tenaga honorer guru dan non guru, di bulan November tahun 2023 dipertanyakan, apakah masih dipertahankan ataukah sebaliknya.

Pada dasarnya, ada juknis yang diterbitkan oleh pemerintah yang mengatur tentang tenaga honorer guru dan non guru di bulan November tahun 2023.

Adapun juknis yang mengatur tentang tenaga honorer mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 yang menyebut bahwa di instansi pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis status, pertama PNS dan PPPK.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini, Jumat, 7 Juli 2023, Pastikan Jam Keberangkatan agar Tidak Telat

Dalam juknis tersebut, disebutkan dalam Pasal 99, bahwasanya sebelum diundangkannya regulasi tersebut, maka tenaga honorer masih tetap dapat menjalankan tugasnya maksimal lima tahun.

Artinya tenaga honorer atau non ASN masih dapat bekerja lima tahun dimulai sesuai juknis tersebut ditetapkan, yaitu pada bulan November tahun 2018.

Sementara berdasarkan hitungan sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, artinya sudah mencapai masa lima tahun, sehingga terdapat istilah bahwa di bulan November tahun 2023 tenaga honorer akan berakhir.

Bahkan, di instansi pemerintah menetapkan hanya ada dua jenis pegawai yang bekerja, pertama PNS dan kedua PPPK.

Baca Juga: COBA YANG BARU LUR, Jadwal KRL Solo-Jogja Hari ini, Jumat, 7 Juli 2023, Ada 12 Perjalanan Sehari

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer guru dan non guru?

BeritaSoloRaya.com akan menyajikan informasi dari berbagai sumber tentang tenaga honorer guru, yang mana masih dapat tetap bekerja di sekolah atau satuan pendidikan.

Dikatakan bahwa terdapat guru honorer yang masih dapat bertugas dengan sistem penggajian dari dana BOS berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2023.

Tenaga honorer mendapatkan penggajian dari dana BOS maksimal 50% dari keseluruhan jumlah dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: CEK Link PPDB Jakarta Tahap 2 Tahun 2023, Bagaimana Cara Daftar, Syarat Lolos Seleksi dan Penentu Kelulusan

Akan tetapi, tenaga honorer guru yang masih dipertahankan untuk bertugas dengan penggajian dari dana BOS harus memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan yang disebutkan pada halaman 14, Pasal 40 menyampaikan beberapa kriteria tenaga honorer guru yang mendapat penggajian dari dana BOS adalah sebagai berikut:

- Guru honorer yang berstatus non ASN.

- Guru honorer yang sudah tercatat Dapodik.

- Guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

- Tenaga honorer guru yang belum memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Honorer Wajib Bahagia. 3 Pilar Solusi Ini akan Selesaikan Masalah Non ASN. Simak Kata Nadiem

Diketahui jika diantaranya empat kriteria yang dimaksud, banyak guru honorer yang belum memenuhi syarat kriteria nomor 2 dan 3. Maka, guru honorer untuk bisa mendapatkan sistem penggajian dari dana BOS.

Apalagi mengingat adanya ketentuan penghapusan tenaga honorer di bulan November tahun 2023 mendatang, meskipun dikatakan bahwa nantinya diupayakan tidak adanya PHK massal.

Selain itu, tenaga honorer juga dapat mengikuti seleksi CASN tahun 2023, karena pemerintah akan membuka seleksi CASN untuk umum, sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian PANRB.

Seleksi CASN tahun 2023 akan dibuka untuk rekrutmen PNS dan PPPK dengan memprioritaskan jabatan fungsional tenaga honorer guru dan tenaga kesehatan

Baca Juga: FANTASTIS, Ini Besaran Gaji PNS jika Lulus CPNS 2023, Ada Kenaikan?

Lalu, untuk prioritas jabatan bagi seleksi PNS tahun 2023 adalah untuk jabatan kejaksaan, kehakiman, dosen dan juga tenaga teknis lainnya.

Info lebih lanjut mengenai tenaga honorer, dapat dipantau melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah