Ternyata Begini Peraturan Seragam Sekolah Siswa SMP, Jangan Sampai Salah Cermati Model dan Waktu Pemakaian

- 7 Juli 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi peraturan seragam sekolah SMP terkait model dan waktu pemakaian
Ilustrasi peraturan seragam sekolah SMP terkait model dan waktu pemakaian /tangkapan layar Instagram @ditsmp.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini adalah peraturan seragam sekolah yang wajib diperhatikan oleh siswa SMP apalagi yang baru akan memasuki jenjang baru di tahun ajaran 2023/2024.

Informasi mengenai model dan waktu pemakaian sesuai peraturan seragam sekolah SMP yang dikeluarkan oleh Kemendikbud akan sangat menunjang terlaksananya kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Kemendikbud sendiri dalam penyusunan peraturan seragam sekolah ini berniat meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial melalui pakaian yang digunakan. Oleh karena itu, penting mengetahui model dan waktu pemakaian sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga: LOH! Masih Bingung Model sampai Waktu Pemakaian? Cek Peraturan Seragam Sekolah Khusus SMA dan SMK Ini..

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilansir BeritaSoloRaya.com, seragam SMP terbagi menjadi 4 jenis.

4 jenis seragam ini meliputi seragam nasional yang sering juga disebut dengan seragam putih biru, seragam khas sekolah yang ditentukan sekolah masing-masing, seragam pramuka, dan baju adat yang pemakaiannya akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Untuk rincian model dan waktu pemakaian yang disesuaikan dengan peraturan seragam sekolah, segera simak uraiannya berikut.

Baca Juga: SAH, 2.981 Guru Honorer Resmi Menjadi PPPK di Tahun 2023. Ada Bidang Lain yang Jadi Prioritas Juga?

model Pakaian Seragam Nasional SMP

1. Pakaian Siswa Putra

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x