BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi merilisi peraturan terbaru yang mengatur penggunaan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK pada tahun ajaran 2023/2024. Kebijakan ini bahkan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, simak di artikel ini ulasannya!
Peraturan mengenai penggunaan seragam sekolah SD, SMP, SMA/SMK ini bertujuan untuk menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan kesetaraan, dan meningkatkan disiplin serta tanggung jawab dari para peserta didik.
Oleh karena itu, kamu yang akan memasukin sekolah di tahun ajaran baru ini jangan sampai salah dalam menggunakan seragam.
Langsung saja simak informasi dari BeritaSoloRaya.com berikut ini yang dikutip melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yaitu:
Pakaian Seragam Nasional
Merupakan seragam sekolah yang digunakan pada hari belajar oleh peserta didik dengan ketentuan untuk model dan warnanya yang telah berlaku secara nasional.
Pakaian seragam nasional ini digunakan oleh para peserta didik pada hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Adapun pada saat hari upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut pelengkap, meliputi topi, dasi, sepatu hitam, kaos kaki putih polos minimal 10cm di atas mata kaki, ikat pinggang hitam lebar 3cm, dan badge.
Berikut ini detail model dan warna pakaian seragam sekolah yang harus kamu perhatikan, yaitu:
- Peserta didik jenjang SD/SDLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok merah hati.
Baca Juga: RESMI! Update Pertek NI PPPK Guru 2022 yang Baru Dirilis. Tendik di Jawa Timur Cek Yuk...
- Peserta didik jenjang SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok biru tua.
- Peserta didik jenjang SMA/SMALB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok abu-abu.
Ketentuan tambahan yaitu pada saat menggunakan kemeja putih wajib dimasukkan ke dalam celana/rok. Bagi peserta didik yang menggunakan celana pendek wajib memiliki panjang 5cm di atas lutut, sedangkan penggunaan rok pendek wajib memiliki panjang 5cm di bawah lutut.
Baca Juga: YANG DITUNGGU! Update Pertek NI PPPK Guru 2022, Tendik yang di Jawa Timur Cek Yuk...
Pakaian Seragam Pramuka
Merupakan seragam yang digunakan oleh peserta didik pada hari pramuka dan atau hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh sekolah.
Adapun untuk model dan warna pakaian seragam ini mengacu ketentuan dan ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian Seragam Khas Sekolah
Baca Juga: SEGERA CEK! Pertek NI PPPK Guru 2022 Terbaru 5 Juli 2023. Tendik Daerah Makassar Merapat...
Merupakan seragam yang digunakan oleh peserta didik dengan ciri khas yang disesuaikan dengan karakteristik dari sekolah masing-masing. Waktu penggunaan seragam khas ini mengacu pada hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh sekolah.
Adapun untuk model dan warna pakaian seragam khas ini ditetapkan oleh sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan hak setiap peserta didik untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Pakaian Adat
Ketentuan penggunaan pakaian adat ini diserahkan oleh Kemdikbud kepada Pemerintah Daerah masing-masing. Adapun pengadaan pakaian adat untukn peserta didik ini wajib diprioritaskan sekolah untuk yang memiliki latar belakang kurang mampu secara ekonomi.
Itu tadi informasi tentang peraturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Semoga bermanfaat.***