Bikin Heboh! Gelar Guru Besar Mantan Pimpinan Majelis Wali Amanat UNS Ini Dicopot oleh Nadiem Makarim, Mengapa

- 14 Juli 2023, 16:06 WIB
Ilustrasi pencopotan gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat UNS
Ilustrasi pencopotan gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat UNS /uns.ac.id/

BERITASOLORAYA.com - Nadiem Makarim selaku Kemendikbudristek, mencopot gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

Dua guru besar tersebut adalah mantan wakil ketua MWA, Hasan Fauzi dan mantan sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi.

Pencopotan gelar guru besar UNS ini disampaikan oleh Muhtar, selaku Plt (pelaksana tugas) Wakil Rektor II Bidang umum dan Sumber Daya Manusia UNS, pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: UPDATE, Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS Naik Hari ini, Jumat, 14 Juli 2023, Segera Cek!

"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi nggak boleh dititipkan," ucap Muhtar, dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA, pada Jum'at 14 Juli 2023.

Muhtar menambahkan bahwa salah satu isi keputusan tersebut yaitu menjatuhkan hukuman disiplin dengan membebastugaskan dari jabatannya, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Masih menurut Muhtar, sang guru besar telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Muhtar juga mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi atau Kemendibudristek.

Baca Juga: Lanjutkan Dugaan Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun, Bareskrim Polri Periksa Saksi Ahli

"Itu semua dari sana ya (Kemendikbudristek), bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof. Dr. Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tenaga kependidikan, tidak ada lagi guru besarnya," tambahnya.

Keputusan itu juga bersesuaian dengan SK Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023 yang bertuliskan tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar menjadi Jabatan Pelaksana serta dikenakan hukuman disiplin yang berlaku selama 12 bulan.

Sebagai informasi, terdapat perselisihan antara MWA dengan Kemendikbudristek berkaitan dengan pemilihan rektor UNS.

Pada pemilihan rektor UNS yang dilangsungkan beberapa waktu lalu oleh MWA, telah memenangkan Sajidan, mantan Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis dan Informasi UNS.

Baca Juga: CAIR HARI INI! Cara Cek Bansos PKH Rp750 Ribu Login Cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan HP dan KTP

Adanya perselisihan atau ketidaksepakatan antara MWA dan Kemendikbudristek serta adanya dugaan kecurangan pada pemilihan rektor itu, maka terbitlah teguran dari Kemendikbudristek. Oleh karena itu, sampai saat ini, jabatan rektor masih didapuk oleh Jamal Wiwoho.

Disclaimer: Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Kemendikbud, dalam hal ini, Nadiem Makarim sebagai Menteri yang membawahi Perguruan Tinggi di Indonesia.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah