Guru PPPK Berbahagia! Tanpa Perlu Ikut Rekrutmen Lagi untuk Perpanjang Kontrak. Kemdikbud Atur Sistemnya Akan

- 14 Juli 2023, 19:23 WIB
Guru PPPK Berbahagia! Tanpa Perlu Ikut Rekrutmen Lagi untuk Perpanjang Kontrak
Guru PPPK Berbahagia! Tanpa Perlu Ikut Rekrutmen Lagi untuk Perpanjang Kontrak /Instagram nadiemmakarim
 
BERITASOLORAYA.com- Penting guru PPPK ketahui bahwa Kemdikbud Ristek tengah merencanakan sistem yang baru untuk masa kontrak guru.
 
Adanya rencana tentang masa kontrak guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diusulkan bisa sampai batas usia pensiun.
 
Kemdikbud Ristek juga akan memudahkan guru PPPK dalam perpanjangan kontrak tanpa perlu ikut rekrutmen lagi.
 
Lalu seperti apa usulan Kemdikbud agar guru PPPK bisa mengajar hingga batas usia pensiun? 
 
Melalui surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 3757/B/GT.01.03.
/2023 per 4 Juli 2023.
 
Surat edaran Kemdikbud yang membahas tentang usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK ini ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB.
 
 
Lebih lanjut, melalui surat edarannya Kemdikbud menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan hubungan kerja PPPK minimal satu tahun dan paling lama adalah lima tahun, hal itu dinilai kurang efektif dalam sistem perekrutan.
 
Sebab, menurut Kemdikbud Ristek sistem tersebut akan menyebabkan rekrutmen secara berulang pada guru PPPK.
 
Dari hal itu, Kemdikbud Ristek menyampaikan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK dapat diperpanjang secara otomatis.
 
Dengan kata lain, guru PPPK bisa menjadi ASN PPPK tanpa perlu mengikuti rekrutmen kembali setelah masa kontraknya habis.
 
Untuk usulan tersebut, juga akan memudahkan guru PPPK agar masa jabatannya bisa sampai batas usia pensiun. 
 
 
Kemdikbud Ristek juga menyampaikan bahwa perpanjangan secara otomatis juga bisa dilakukan hingga batas usia pensiun selama dibutuhkan oleh instansi.
 
Selain itu, juga apabila guru PPPK yang bersangkutan tidak pernah terjerat kasus hukum.
 
Dari adanya usulan tersebut, Kemdikbud Ristek berharap agar sistem ini bisa memberikan efisiensi dalam proses rekrutmen PPPK.
 
Di sisi lain, KemenpanRB dalam menanggapi usulan Kemdikbud, menyambut baik rencana tersebut. 
 
Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbud Ristek berharap agar usulan Kemdikbud dapat segera terealisasi.
 
Tentunya hal ini merupakan salah satu hal yang diharapkan oleh guru PPPK, agar kesejahteraannya dapat lebih terjamin dengan adanya rencana kebijakan tersebut.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah