a. Tunjangan khusus yang akan diterima oleh guru ASN, baik itu yang memiliki sertifikat pendidik atau belum, ia ditugaskan untuk mengajar di satuan pendidikan di Daerah Khusus. Maksud dari Daerah Khusus adalah wilayah yang terpencil dan atau terbelakang.
b. Tunjangan penghasilan yang diperuntukan untuk guru non sertifikasi atau guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, nominalnya sebesar Rp250.000 yang akan diberikan tiap bulannya.
Lebih lanjut terkait dengan TPG triwulan 2 ini memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi supaya bisa dibayarakan oleh Pemda, yang terdiri atas:
- Mempunyai sertifikat pendidik.
- Berstatus guru ASN di bawah binaan Kementerian.
- Bekerja mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar pada Dapodik.
- Mempunyai nomor regitrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.