- Mempunyai SK Mengajar dalam melaksanakan tugas membimbing para murid di satuan pendidik sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Beban kerja mengajar telah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh hasil penilaian kinerja, minimal dengan sebutan ‘Baik’.
- Bekerja mengajar di ruang kelas dengan jumlah murid dalam satu rombongan belajar yang disesuaikan dengan bentuk satuan pendidikannya.
- Tidak bekerja pada instansi lain.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Guru Abda 21, pada 17 Juli 2023. Berikut ini daerah-daerah yang telah mencairkan TPG triwulan 2 per tanggal 15 Juli 2023:
1. Provinsi Kalimantan Barat.
2. Lampung Barat.
3. Kabupaten Bandung.