PENTING! Soal Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah 2023, Kemdikbud Minta Semua Guru Merapat...

- 18 Juli 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi Semua guru merapat! Kemdikbud bahas sistem pengangkatan kepala sekolah 2023
Ilustrasi Semua guru merapat! Kemdikbud bahas sistem pengangkatan kepala sekolah 2023 /youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Seperti diketahui, terdapat persyaratan apabila guru ingin menjadi kepala sekolah.

Sebagaimana di dalam peraturan Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: UPDATE 18 Juli, Simak PPPK Part Time Diisi Tenaga Outsourcing hingga Kontrak PPPK Full Time Minimal 5 Tahun

Terdapat 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, beberapa diantaranya yakni guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi.

Kemudian, guru juga wajib memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang 3b (untuk guru yang berstatus sebagai PNS), dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan itu, Kemdikbud juga akan menyampaikan sistem pengangkatan kepala sekolah pada hari Kamis, 20 Juli 2023, pukul 13.00 WIB.

Acara ini akan diisi langsung oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, dan Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani.

Untuk itu, bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah jangan lewatkan info penting dari Kemdikbud Ristek pada hari Kamis, 20 Juli 2023 nanti.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah