AKHIRNYA, Perubahan Regulasi untuk Guru Sertifikasi Soal Kenaikan Pangkat, Mulai Tahun 2023 BKN Berlakukan Ini

- 1 Agustus 2023, 10:03 WIB
Ilustrasi Perubahan Regulasi untuk Guru Sertifikasi Soal Kenaikan Pangkat
Ilustrasi Perubahan Regulasi untuk Guru Sertifikasi Soal Kenaikan Pangkat /berita.depok.go.id
BERITASOLORAYA.com- Kabar penting sekaligus baik untuk guru sertifikasi soal kenaikan pangkat bagi guru PNS TK, SD, SMP, SMA, maupun SLB.
 
Pasalnya terdapat perubahan regulasi untuk guru sertifikasi soal kenaikan pangkat guru PNS TK, SD, SMP, SMA, dan SLB dimulai tahun 2023 ini.
 
Peraturan soal perubahan kenaikan pangkat guru sertifikasi ini, disampaikan oleh BKN melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.
 
Seperti diketahui oleh guru PNS bahwasanya untuk kenaikan pangkat PNS dalam satu tahun hanya dua kali, biasanya 1 April dan 1 Desember.
 
Kenaikan pangkat PNS merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS pada negara.
 
 
PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
 
Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Bab II yang menjelaskan tentang periodisasi kenaikan pangkat, yaitu periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan KP pengabdian.
 
Tentunya hal tersebut menjadi kabar baik bagi guru PNS yang dapat mengalami kenaikan pangkat di setiap bulannya.
 
Sebab, tidak lagi hanya dua bulan saja, tetapi justru pada keenam bulan tersebut kenaikan pangkat dapat dilakukan.
 
 
Namun, perlu diperhatikan bahwasanya untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian dikecualikan untuk bulan-bulan tersebut.
 
Untuk peraturan BKN tentang kenaikan pangkat PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
 
Dalam hal ini, bagi guru PNS yang telah memenuhi angka kredit di bulan Februari, sudah bisa membuat usulan kenaikan pangkat.
 
Sebagai informasi, pada saat peraturan BKN tersebut mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang masa kenaikan pangkat sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Kepala BKN nomor 12 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana yang sudah diubah dengan adanya PP nomor 12 tahun 2002 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x