YANG DITUNGGU, Semua Guru Dapat Kado Ini dari Presiden Jokowi. Sebelumnya Belum Ada, tapi Sekarang Berlaku...

- 1 Agustus 2023, 10:50 WIB
Semua Guru Dapat Kado Ini dari Presiden Jokowi. Sebelumnya Belum Ada, tapi Sekarang Diberikan Ini...
Semua Guru Dapat Kado Ini dari Presiden Jokowi. Sebelumnya Belum Ada, tapi Sekarang Diberikan Ini... /Instagram @jokowi
BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira untuk guru semua jenjang baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA maupun SMK dari Presiden Jokowi.
 
Kabar baik dari Jokowi untuk guru semua jenjang ini berlaku juga bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi. 
 
Adapun yang dimaksud kabar baik untuk guru semua jenjang adalah mengenai pemberian hak cuti kepada guru sertifikasi maupun non.
 
Seperti diketahui oleh guru bahwasanya pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 guru dan dosen tidak mendapatkan hak cuti tahunan. 
 
Sementara pada beberapa kondisi, guru dan dosen tentunya memerlukan jatah cuti seperti pegawai pemerintah lainnya.
 
 
Berkaitan dengan itu, ada peraturan baru dari Presiden Jokowi terkait dengan hal cuti untuk guru dan dosen.
 
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020, di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.
 
Perlu diketahui bahwa di dalam isi PP tersebut terdapat Pasal 315, dijelaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapatkan liburan, maka menurut Peraturan Perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.
 
Kemudian pada Pasal 320 dijelaskan bahwa PNS yang sakit, maka berhak atas cuti sakit. dengan ketentuan PNS tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK.
 
Nantinya, bagi PNS yang bersangkutan juga harus membuat Surat Keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlukan diberikan cuti, lamanya cuti.
 
 
Selain itu, untuk hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama satu tahun.
 
Sementara untuk jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama enam bulan, jika diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
 
Dalam hal ini, hak cuti yang diberikan ke guru juga harus disertakan dengan surat pendukung yang jelas sesuai dengan kebutuhannya.
 
Nantinya jika persyaratan yang telah ditentukan sudah dipenuhi, maka untuk pengajuan cuti guru akan diterima oleh PPK.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x