DPR RI Minta Kemdikbud Sinkronisasi Regulasi Gaji Sebelum Terapkan Marketplace Guru, Ini Konsepnya

- 1 Agustus 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi Sistem Marketplace Guru
Ilustrasi Sistem Marketplace Guru /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebelumnya menyampaikan tentang rencana kebijakan marketplace guru.

Tujuan dari rencana kebijakan marketplace guru, sebagai upaya Kemdikbud untuk merekrut 1 juta tenaga honorer guru yang saat ini tengah menjadi persoalan.

Adanya marketplace guru, dianggap dapat membuat calon guru lebih fleksibel ketika mendaftar sebagai ASN PPPK. Hal itu juga memudahkan dalam memilih lokasi mengajar tanpa menunggu seleksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Sudah Masuk Agustus Nih, Seleksi CPNS 2023 Semakin Dekat, Ayo Siapkan untuk Daftar dari Sekarang!

Lantas, apa yang disebut dengan program marketplace guru? Marketplace guru adalah sebuah platform yang isinya data calon guru yang sudah lulus seleksi PPPK dan lolos passing grade dan belum memperoleh formasi. Dalam data platform marketplace guru juga berisi tentang lulusan PPG Prajabatan.

Satuan pendidikan dapat merekrut guru berdasarkan formasi yang sudah disediakan oleh pemerintah melalui platform marketplace guru.

Data guru yang tersedia dalam marketplace guru berdasarkan database padaData Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa menunggu dan bergantung pada seleksi guru ASN secara nasional.

Terkait rencana kebijakan tersebut, Zainuddin Maliki selaku Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), meminta kepada Kemdikbud untuk melakukan sinkronisasi regulasi terlebih dahulu.

Menurutnya, dalam hal kebijakan marketplace guru, yang menjadi salah satu persoalannya adalah gaji, yang mana perlu untuk dilakukan disinkronisasi regulasi terlebih dahulu.

Rencana kebijakan ini, menurutnya tidak dapat memberikan tenaga honorer guru kepastian akan nasibnya dan hal itu karena tergantung dengan pihak satuan pendidikan.

Baca Juga: CATAT, Ini Langkah yang Harus Ditempuh untuk Lulus Wawancara PPG Prajabatan 2023, Apa Saja?

Pasalnya memang marketplace guru tergantung dari pihak satuan pendidikan, siapa dan kapan guru yang dibutuhkan akan direkrut. Menurut Zainuddin, guru honorer yang masih tersisa, seperti kategori P1 tidak dapat dipastikan diselesaikan pengangkatannya.

Selain itu, menurutnya terdapat tumpang tindih regulasi gaji, sehingga masih perlu untuk disinkronisasi sebelum menerapkan marketplace guru.

Sementara itu, tunjangan dan guru PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) diatur dalam Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022.

Lebih lanjut, tunjangan dan gaji yang bersumber dari Pemda diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021.

Penyaluran tunjangan dan gaji PPPK ingin dipastikan mendasarkan kepada PMK 212 setelah di checkout sekolah melalui marketplace guru.

Dalam hal ini Zainuddin juga mempertanyakan tentang keberadaan Permendagri dan Perpres yang mengatur penetapan tunjangan dan gaji pegawai PPPK.

Baca Juga: PPPK 2022 Wajib Simak, BKN Jelaskan Perpanjangan Masa Kerja dapat Dilakukan dengan Cara Ini. Selain itu...

Gagasan marketplace guru, sebagaimana yang dikatakan oleh Zainuddin belum didesain sebagai langkah penyelesaian pengangkatan tenaga honorer guru yang bekerja di swasta.

Padahal, guru yang bekerja di sekolah swasta juga ingin mendapat kepastian kesejahteraan dan diangkat menjadi pegawai PPPK.

 

Menurut Zainuddin hal tersebut tidak boleh terjadi, karena dapat merusak kualitas pendidikan, khususnya di satuan pendidikan swasta.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x